Skip links

Bentuk Perusahaan Di Indonesia

Di Indonesia, ada tiga bentuk perusahaan swasta, yaitu:
1. Firma atau Fa (kemitraan, tanggung jawab pemilik tidak terbatas)
2. Perusahaan Komanditer atau CV (tanggung jawab tidak terbatas bagi pemilik yang menjabat sebagai direksi aktif)
3. Perseroan Terbatas atau PT (tanggung jawab pemilik terbatas)

Sejauh ini, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk perusahaan swasta yang paling banyak dipergunakan di Indonesia. Ada dua jenis PT sesuai dengan kepemilikan saham:
1. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
2. PMA (Penanaman Modal Asing)

Pada tahun 2018, demi mempermudah prosedur lisensi bisnis, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistim Online Single Submission (“OSS”) yang menggunakan platform berbasis web. Inilah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan OSS:

1. Akte Pendirian
Untuk pendirian PT yang harus ditandatangani di hadapan notaris negara (dinotariilkan) dibutuhkan:

• Nama perusahaan
– Nama Perusahaan harus terdiri dari tiga kata dan belum pernah dipergunakan oleh perusahaan lain. Untuk PMDN, nama perusahaan harus dalam Bahasa Indonesia

• Struktur kepemilikan
– Minimal harus ada dua pemegang saham. Untuk PMDN, semua pemegang saham harus warga negara Indonesia, sedangkan untuk PMA minimum satu pemegang saham harus warga negara asing

• Maksud dan tujuan perusahaan
– Perpres 44 tahun 2016 mengatur bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk investasi
– KBLI 2017 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mengatur klasifikasi industri

• Modal perusahaan
– Bagi PMDN, minimal modal dasar adalah Rp50 juta, sebanyak 25% dari jumlah tersebut harus disetor
– Bagi PMA, minimal modal dasar adalah Rp10 milyar, sebanyak 25% dari jumlah tersebut harus disetor

• Pengurus
– Sedikitnya diperlukan satu direksi dan satu komisaris

2. Pengesahan Pendirian PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Pengesahan ini menetapkan status PT sebagai perusahaan terbatas

3. Surat Domisili
– Khusus bagi DKI Jakarta, Perda 1/2014 menetapkan domisili perusahaan harus ada dalam zona bisnis
– Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016 memungkinkan alamat kantor virtual untuk digunakan sebagai domisili bisnis

4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
– NPWP and SKT Pajak (Surat Keterangan Pajak), harus ada
– PKP (Pengusaha Kena Pajak), jika diperlukan

5. Sertifikat penyertaan BPJS
– Dikeluarkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
– Dalam prakteknya, ini bisa diurus setelah NIB sudah didapatkan

Setelah dokumen-dokumen di atas dilengkapi, anda bisa mengajukan OSS untuk mendapatkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha), dan
Izin Usaha

Dibutuhkan waktu kira-kira 14 sampai 28 hari untuk keseluruhan proses tergantung kelengkapan dokumen dan sumber daya yang diwajibkan. Bagi anda yang kurang familiar dengan prosedur di atas, disarankan untuk berkonsultasi dengan operator serviced office dan kantor virtual seperti Amethyst Executive Suites yang akan membantu anda dalam proses pengurusan dokumen dan memberikan solusi secara keseluruhan.

Artikel di atas dikontribusikan oleh Amethyst Executive Suites, penyedia Serviced Office, Coworking Space dan Virtual Office dengan kantor yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jl. Sudirman (CBD Jakarta Pusat) dan 18 Office Park, Jl. Simatupang (CBD Jakarta Selatan). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan sewa kantor dan penawaran promo kami, silahkan mengunjungi www.amethystsuites.com atau telepon +62 896 3694 1711 (Sahid Sudirman Center) atau +62 896 3694 1722 (18 Office Park).

author avatar
Admin Website