Apa Itu Kantor Virtual (Virtual Office)?
Sebelum pandemi covid-19, tidak semua orang familiar dengan kata “virtual”, bahkan kadang ada yang mempunyai persepsi bahwa kata virtual mengandung arti yang negatif.
Saat ini dimana situasi mengharuskan kita melakukan jaga jarak fisik dan sosial, semua orang tiba-tiba mengerti arti kata virtual karena banyak kegiatan yang harus dilakukan secara virtual termasuk pertemuan virtual, ibadah virtual, bahkan konser virtual. Dewasa ini, banyak pengusaha yang telah menggunakan kantor virtual.
Kantor virtual memungkinkan anda untuk mempunyai alamat fisik dan menikmati servis yang biasa ada di kantor konvensional (termasuk ruang meeting, lounge, jasa sekretarial, akses internet) tanpa memiliki (ataupun menyewa) ruang kantor maupun karyawan. Pemakai jasa kantor virtual bisa bekerja dari mana saja dengan menggunakan laptop atau telepon genggam.
Kantor virtual pertama kali diterapkan secara komersil di tahun 1994 oleh Ralph Gregory yang mendirikan Virtual Office Inc. di Colorado, Amerika Serikat. Namun sebenarnya, istilah “kantor virtual” sudah ditemukan sejak tahun 1982 dalam suatu artikel yang ditulis oleh John Markoff mengenai bagaimana di masa yang akan datang pegawai kantor virtual tidak lagi harus bekerja sebatas di depan komputer ataupun di suatu lokasi tertentu sehingga kantor (konvensional) tidak lagi mempunyai fungsi penting. (Sumber: Wikipedia)
Walaupun sudah berkembang sejak lama di luar negeri, kantor virtual baru dikenal di Indonesia di sekitar tahun 1998. Lonjakan investasi saat itu menyebabkan permintaan dan harga sewa ruang kantor naik secara drastis sehingga pelaku usaha mencari alternatif lain dan beralih ke kantor virtual atau ke serviced office. Berbeda dengan kantor virtual, serviced office merupakan kantor fisik siap pakai (fully furnished) dengan berbagai ukuran untuk mengakomodasi satu sampai dua-puluh orang atau lebih.
Pemerintah mengizinkan perusahaan start-up untuk menggunakan kantor virtual sebagai upaya membantu mereka memulai usaha dengan modal yang minimal, dengan harapan perusahaan tersebut akan berkembang dan menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi bagi ekonomi Indonesia. Dewasa ini, kantor virtual, serviced office dan coworking space sudah menjamur di banyak kota besar seperti Jakarta.
Sebelum memutuskan domisili kantor virtual, serviced office maupun coworking space anda, pastikan dahulu status lokasinya. Daerah wilayah DKI Jakarta terbagi dalam berbagai zona antara lain jalur hijau, pemerintahan, perumahan, perkantoran, perdagangan, dan jasa industri. Alamat kantor yang bisa dijadikan alamat domisili usaha adalah kantor di zona perkantoran atau zona yang diperuntukan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sesuai dengan perda no 1 tahun 2014. Apabila tidak sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan maka surat ijin usaha tidak akan dikeluarkan.
Artikel di atas dikontribusikan oleh Amethyst Executive Suites, penyedia Serviced Office, Coworking Space dan Virtual Office dengan kantor yang berlokasi di Sahid Sudirman Center, Jl. Sudirman (CBD Jakarta Pusat) dan 18 Office Park, Jl. Simatupang (CBD Jakarta Selatan). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan sewa kantor dan penawaran promo kami, silahkan mengunjungi www.amethystsuites.com atau telepon +62 896 3694 1711 (Sahid Sudirman Center) atau +62 896 3694 1722 (18 Office Park).